panjang

Rabu, 11 Februari 2009

Lomba Menulis "Amazing Moms"

PROLOG

Ibu adalah lambang kelembutan, cinta dan kasih sayang. Betapa nyaman dan tentram saat berada dekat dengan sosok mulia ini. Ketika terbelenggu dalam kerasnya hari, ketika penat menyelimuti, ketika tak ada lagi tempat berbagi, tanpa pamrih ibu menawarkan ribuan kasih. Ia adalah gambaran nyata atas rahmat dan kasih sayangNya kepada kita semua.

Tuhan memang adil, Dia menitipkan rahim pada semua wanita terlepas itu akan terisi atau tidak, wanita dengan atau tanpa menjadi ibu pun, pada dasarnya memiliki rasa mengasihi, melindungi, mencintai. Itu sebabnya kita sering menambahkan kata "ibu" pada setiap orang yang memang layak dipanggil ibu, seperti: ibu mertua, ibu kos, ibu guru, ibu dosen, ibu kepala sekolah, ibu direktur, tak terkecuali ibu tiri.

Untuk menghargai peran para ibu, kali ini sekolah kehidupan akan mengadakan lomba yang bertajuk "There are a lot of amazing moms". sebuah lomba menulis dalam bentuk essay tentang peran ibu yang bukan ibu kandung.

PERSYARATAN LOMBA

1. Peserta dari semua kalangan dan sudah terdaftar di milis sekolah-kehidupan@ yahoogroups. com
2. Isi naskah sesuai dengan tema "The Amazing Moms" namun bukan dalam artian ibu kandung, melainkan ibu-ibu non biologis yang sering kita jumpai.
3. Tulisan berjumlah 6-10 halaman, kertas kwarto (A4), Font Times New Roman 12, Spasi 2.
4. Peserta boleh mengirimkan maksimal 2 (dua) naskah.
5. Peserta lomba menyertakan identitas penulis: nama, alamat, email, dan nomor telp/hp yang dapat dihubungi.
6. Naskah dikirimkan ke antologi.penerbitan @ gmail dot com dengan menuliskan label [Moms], misalnya: [Moms] Bu Mus Inspirasiku, pada subject email.
7. Naskah yang masuk menjadi hak panitia. Jika naskah diterbitkan, maka setiap penulis yang naskahnya masuk akan mendapatkan satu bukti terbit. Royalti dan honor yang didapatkan dari penerbitan buku tersebut menjadi hak milik Komunitas Sekolah-Kehidupan. com dan akan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan Komunitas Sekolah-Kehidupan. com.
8. Juri dalam lomba ini adalah:* Kurnia Efendi* Rini Nurul Badariah* Lia OctaviaBATAS

PENGIRIMAN NASKAH
Naskah dapat dikirimkan mulai tanggal 20 Desember 2008 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009.

PENGUMUMAN PEMENANG
Pemenang lomba menulis "The Amazing Moms" akan diumumkan pada tanggal 15 Maret 2009.

HADIAH BAGI PARA PEMENANG
Pemenang I: Rp. 300.000,- + sertifikat + buku "Menggenggam Cahaya" + paket sponsor
Pemenang II: Rp 200.000,- + sertifikat + buku "Menggenggam Cahaya" + paket sponsor
Pemenang III: Rp 100.000,- + sertifikat + buku "Menggenggam Cahaya" + paketsponsor3 Pemenang Harapan : sertifikat + paket sponsorUntuk melihat poster lomba ini silakan ikuti link berikut:http://sekolah- kehidupan. com/index. php?suser= &sId=&act= agenda&vId= 5

Minggu, 04 Januari 2009

Bebas Fiskal & Ketentuannya

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

- WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
- Pejabat Perwakilan Diplomatik
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
- Jamaah Haji
- Pelintas batas jalan darat
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:
- Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
- Orang asing yang melakukan penelitian
- Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
- Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
- Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:

1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN). Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
- Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.


Sumber: Nurul Qomariyah - Detik Finance

Minggu, 14 Desember 2008

Sunset Policy - penghapusan Sanksi Pajak

Sunset Policy (penghapusan Sanksi Pajak)

Jakarta, 1 Juli 2008 - Direktur Jenderal Pajak, Oarmin Nasution, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan mengenai Sunset Policy yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal1 Januari 2008.

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:
1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008;
2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
3. mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun
sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat
tanggal 31 Maret 2009; dan
4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya
disampaikan.

Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 juga dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:
1. belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
2. belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
4. telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
5. membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan
6. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas:
1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2. penghentian pemeriksaan pajak, dalam hal pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan
4. data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya.

Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyikapinya dengan seksama. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta.

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat.

Sunset policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

Untuk penjelasan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak: 500200, atau website: http://www.pajak.go.id/

Selesai.

Contact Person :
Yari Yuhariprasetia,
Subdit Hubungan Masyarakat, Dit P2Humas
Gedung B Lantai 15 Kantor Pusat DJP,
JI. Gatot Subroto Kav. 40-42
Telp. 5251609, 5250208, 5262880 ext. 3597, 3598, 3595
Fax: 5736088, e-mail: humas@pajak.go.id